VIA TELEKONFERENSI, PA KOTA MADIUN PERIKSA SAKSI DI PA PALEMBANG
Screen capture pemeriksaan saksi lewat telekonferensi di ruang sidang Pakotama (dok/Anang)
pakotama- (11/06/2020) Majelis Hakim Pakotama pemeriksa perkara Nomor 178/Pdt.G/2020/PA.Mn, pada Kamis (11/06/2020) melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi. Pemeriksaan via telekonferensi tersebut dilaksanakan atas permintaan pihak Pemohon kepada Majelis Hakim karena ia kesulitan mengadirkan langsung ke persidangan saksinya yang berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Difasilitasi oleh Tim TI PA Palembang dan PA Kota Madiun, pemeriksaan saksi tersebut terlaksana sesuai rencana dan berjalan lancar dengan kualitas audio-visual yang cukup baik. Tanya jawab majelis dengan saksi yang berada di PA Palembang juga bisa langsung dipantau oleh para pihak melalui layar monitor yang ada di ruang sidang PA Kota Madiun. Meski diawal pemeriksaan sesaat sempat terputus koneksi, namun segera bisa diatasi oleh tim, dan pemeriksaan dapat dilanjutkan hingga selasai dengan durasi waktu lebih kurang 30 menit.
Prioritaskan Berperkara secara Elektronik
Pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan komitmen dan menjadi prioritas Pakotama terutama saat situasi pandemi Covid-19. Kebijakan beberapa pimpinan daerah yang menerapkan PSBB menjadi tantangan tersendiri bagi Pakotama karena beberapa pihak berperkara kebetulan tinggal di zona PSBB tersebut.
Selain pemeriksaan saksi lewat telekonferensi, sejak medio Maret 2020, Pakotama tercacat telah memproses perkara e-court sebanyak 37 perkara dan beberapa diantaranya dituntaskan melalui aplikasi e-litigasi.
Komitmen Pakotama tersebut sejalan dengan anjuran Mahkamah Agung pada seluruh lingkungan peradilan untuk mendorong para pihak berperkara menggunakan aplikasi e-litigasi. Anjuran tersebut termuat dalam SEMA No.1 s/d 6 Tahun 2020 terkait sistem kerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya di masa pandemi dan menghadapi tatanan normal baru.