Sesaat setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian (dok/Anang)
pakotama- (08/06/2020) Alfian Yusuf, SHI., Mediator Hakim Pakotama berhasil mendamaikan menantu dengan mantan Ibu mertuanya dalam sengketa hak asuh anak.
Kasus bermula ketika pada bulan Juni 2014 UP, ayah dari sang anak yang bernama GTP harus merelakan sang Istri, MAP meninggal dunia saat melahirkan GTP. GTP yang baru lahir tersebut, atas kesepakatan bersama akhirnya diasuh oleh ibu mertua UP dengan perjanjian setelah usia 2 tahun akan diberikan pada UP untuk diasuh. Tetapi hingga anak tersebut telah lewat umur 2 tahun, W, ibu mertua UP tidak juga memberikan GTP kepada UP untuk diasuh. Karena tidak juga menemui kesepakatan, UP menempuh jalur hukum dengan mengajukan perkara hadhonah (hak asuh anak) di PA Kota Madiun.
Perkara yang diregister dengan Nomor 181/Pdt.G/2020/PA.Mn tersebut akhirnya menemukan titik Kesepakatan perdamaian setelah beberapa kali dilakukan upaya mediasi. Alfian Yusuf, sebagai mediator mengaku lega dan bersyukur atas keberhasilan para pihak mencapai kesepakatan damai. “Alhamdulillah, setelah beberapa kali pertemuan para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan jalan damai, saya selaku mediator tentu turut berbahagia melihat para pihak berdamai,” ujarnya.
Dalam mediasi, Penggugat (UP) dan Tergugat (W) yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai, Penggugat (UP) yang adalah ayah kandung GTP legowo menambah waktu penguasaan anak tersebut kepada Tergugat (W) hingga tersebut naik kelas V SD" selanjutnya baru akan diasuh oleh UP sendiri”. tambah hakim yang telah mengantongi Sertifikat Mediator ini.
Alfian Yusuf menjelaskan bahwa konflik penguasaan anak meskipun rumit sebenarnya bisa diselesaikan dengan pendekatan psikologis dan sosio kultural. Hakim yang memiliki hoby bersepeda tersebut menekankan para pihak dalam kasus penguasaan anak mesti mengedepankan prinsip dasar perlindungan anak yaitu ‘the best interest of the child’ atau kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan keberhasilan tersebut, PA Kota Madiun berhasil 100% mendamaikan perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan hingga pertengahan tahun 2020 ini. Sebelumnya perkara serupa juga berhasil damai lewat mediasi di pertengahan bulan Ferbuari yang lalu.
Baca Juga : REBUTAN HAK ASUH ANAK, MANTAN SUAMI ISTRI BERDAMAI DI MEDIASI
Kesepakatan damai tersebut selanjutnya akan dikukuhkan dalam Akta Perdamaian dan dibacakan pada sidang vonis putusan Majelis Hakim yang terbuka untuk umum. Perdamaian tersebut merupakan kemenangan si anak dan keberhasilan para pihak dalam menekan ego masing-masing.