kesekian logonya2

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2023 11 APLIKASI BADILAG MAKLUMAT PELAYANAN PAKOTAMA BerAKHLAK PROGRAM PRIORITAS INOVASI PAKOTAMA PENGHARGAAN YANG DIRAIH GEDUNG PENGADILAN TAMAN PAKOTAMA PTSP PAKOTAMA RUANG SIDANG 1 RUANG SIDANG 2 RUANG TUNGGU PRIORITAS FASILITAS DISABILITAS PENERJEMAH DIFABEL TOILET UMUM

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2023

11 APLIKASI BADILAG

PAKOTAMA mendukung 11 aplikasi inovasi unggulan dari Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang akan diterapkan disetiap satuan kerja Peradilan guna meberikan pelayanan yang cepat, sederhana, singkat dan efisien terhadap masyarakat para pencari keadilan.
View Detail

MAKLUMAT PELAYANAN

Pernyataan tertulis yang memuat keseluruhan detail mengenai kewajiban dan janji yang terdapat di dalam standar pelayanan Pengadilan Agama Kota Madiun.

PAKOTAMA BerAKHLAK

PROGRAM PRIORITAS

Pengadilan Agama Kota Madiun telah menetapkan Program Prioritas yang bersifat menyentuh langsung kepentingan publik, bersifat monumental, lintas urusan, berskala besar dan memiliki urgensi yang tinggi serta memberikan dampak luas pada masyarakat.

INOVASI PAKOTAMA

Inovasi PAKOTAMA Pengadilan Agama Kota Madiun memiliki Inovasi Aplikasi basis web dan Inovasi Non Aplikasi guna mempercepat proses pelayanan baik administrasi persidangan, administrasi perkara, dan administrasi umum.

PENGHARGAAN YANG DIRAIH

1. Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu A Excellent 2. Juara III Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) TH. 2018 3. Peringkat II Rekon Laporan Keuangan TH. 2019 4. Peringkat I Penyelesaian Perkara melalui SIPP TH. 2020 5. Peringkat I Dekorum Ruang Sidang TH. 2020 6. Peringkat II Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA. 2020 7. Peringkat III Satker Dengan Nilai IKPA Terbaik TA.2020 8. Peringkat V Dalam Penanganan Perkara SIPP Kategori IV TH. 2020 9. Peringkat III Kinerja Keuangan / Capaian IKPA DIPA 04 TH. 2020
View Detail

GEDUNG PENGADILAN

Berada di wilayah kota Madiun, terletak di Jalan Ring Road No 1, Madiun dengan Nomor Telepon 0351-464854 dan Faxilame 0351-495878. Gedung Pengadilan Agama Kota Madiun berdiri diatas tanah seluas 1.539 M2 dengan gedung permanent ukuran 250 M2 dengan status hak milik nomor 187/PELITA IV/II/87...
View Detail

TAMAN PAKOTAMA

Taman Pengadilan Agama Kota Madiun merupakan areal yang kegunaanya sebagai tempat penyegar dalam dan luar ruangan di PAKOTAMA

PTSP PAKOTAMA

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik.

RUANG SIDANG 1

Ruang Persidangan dalam pengadilan merupakan ruang yang digunakan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara

RUANG SIDANG 2

Ruang Persidangan dalam pengadilan merupakan ruang yang digunakan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara

RUANG TUNGGU PRIORITAS

Ruang Prioritas adalah ruang yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, usia lanjut, ibu hamil dan advokat

FASILITAS DISABILITAS

Fasilitas disabilitas yang disediakan di Pengadilan Agama Kota Madiun untuk mempermudah aktivitas pihak berperkara yang kekurangan atau ketidakmampuan pada fisik maupun mental, sehingga menyebabkan terjadinya keterbatasan pada pengidapnya untuk melakukan suatu aktivitas.

PENERJEMAH DIFABEL

"Penerjemah Difabel bekerja sama dengan SLB B-C Dharma Wanita Kota Madiun sebagai wujud nyata pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik"

TOILET UMUM

Ruangan atau bangunan kecil yang terdapat pada sudut kantor. Selain itu, toilet tersebut tersedia untuk dipakai oleh masyarakat umum atau para pihak, penasihat hukum dan pegawai kantor, yang terdiri dari 3 ruang yaitu toilet difabel, toilet laki-laki, dan perempuan.

web iconic klik

ZONA INTEGRITAS PAKOTAMA

MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) 

web pa ZI 1 2.png

web pa ZI 2 2.png

web pa ZI 3 2.png

web pa ZI 4 2.png

web pa ZI 5 2.png

web pa ZI 6 2.png

 

 

grafik perkara 

web 2022 poster ok 1.png

web 2022 poster ok 2.png

web 2022 poster ok 3.png

web 2022 poster ok 4.png

 

 

 

 8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG : 1. Kemandirian 2. Integritas 3. Kejujuran 4. Akuntabilitas 5. Responsibilitas 6. Keterbukaan 7. Ketidakberpihakan 8. Perlakuan Yang Sama di Hadapan Hukum.              NILAI-NILAI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIRJEND BADAN PERADILAN AGAMA : 1. Bersyukur Kepada Allah SWT (Grateful) 2. Pelayanan Prima (Exellent Service)  3. Profesionalisme (Profesionalism) 4. Kedisiplinan (Discipline) 5. Dapat Dipercaya dan Diandalkan (Credible) 6. Cakap dan Terampil (Competent) 7. Keunggulan Kompetitif (Competitive) 8. Kepedulian Terhadap Sesama (Caring) 9. Keterbukaan (Tranparancy) 10. Kebersamaan (Togethernees) 11. Inovasi (Innovation)

 

 

DEMI ANAK, SEORANG AYAH DAN IBU MERTUA BERDAMAI
DALAM MEDIASI PERKARA GUGATAN HAK ASUH ANAK DI PA KOTA MADIUN

 

WhatsApp Image 2020-06-08 at 15.46.35.jpeg

Sesaat setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian (dok/Anang)

pakotama- (08/06/2020) Alfian Yusuf, SHI., Mediator Hakim Pakotama berhasil mendamaikan menantu dengan mantan Ibu mertuanya dalam sengketa hak asuh anak. 

Kasus bermula ketika pada bulan Juni 2014 UP, ayah dari sang anak yang bernama GTP harus merelakan sang Istri, MAP meninggal dunia saat melahirkan GTP. GTP yang baru lahir tersebut, atas kesepakatan bersama akhirnya diasuh oleh ibu mertua UP dengan perjanjian setelah usia 2 tahun akan diberikan pada UP untuk diasuh. Tetapi hingga anak tersebut telah lewat umur 2 tahun, W, ibu mertua UP tidak juga memberikan GTP kepada UP untuk diasuh. Karena tidak juga menemui kesepakatan, UP menempuh jalur hukum dengan mengajukan perkara hadhonah (hak asuh anak) di PA Kota Madiun.

Perkara yang diregister dengan Nomor 181/Pdt.G/2020/PA.Mn tersebut akhirnya menemukan titik Kesepakatan perdamaian setelah beberapa kali dilakukan upaya mediasi. Alfian Yusuf, sebagai mediator mengaku lega dan bersyukur atas keberhasilan para pihak mencapai kesepakatan damai. “Alhamdulillah, setelah beberapa kali pertemuan para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan jalan damai, saya selaku mediator tentu turut berbahagia melihat para pihak berdamai,” ujarnya.

Dalam mediasi, Penggugat (UP) dan Tergugat (W) yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai, Penggugat (UP) yang adalah ayah kandung GTP legowo menambah waktu penguasaan anak tersebut kepada Tergugat (W) hingga tersebut naik kelas V SD"  selanjutnya baru akan diasuh oleh UP sendiri”. tambah hakim yang telah mengantongi Sertifikat Mediator ini.

Alfian Yusuf menjelaskan bahwa konflik penguasaan anak meskipun rumit sebenarnya bisa diselesaikan dengan pendekatan psikologis dan sosio kultural. Hakim yang memiliki hoby bersepeda tersebut menekankan para pihak dalam kasus penguasaan anak mesti mengedepankan prinsip dasar perlindungan anak yaitu ‘the best interest of the child’ atau kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan keberhasilan tersebut, PA Kota Madiun berhasil 100% mendamaikan perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan hingga pertengahan tahun 2020 ini. Sebelumnya perkara serupa juga berhasil damai lewat mediasi di pertengahan bulan Ferbuari yang lalu. 

Baca JugaREBUTAN HAK ASUH ANAK, MANTAN SUAMI ISTRI BERDAMAI DI MEDIASI

Kesepakatan damai tersebut selanjutnya akan dikukuhkan dalam Akta Perdamaian dan dibacakan pada sidang vonis putusan Majelis Hakim yang terbuka untuk umum. Perdamaian tersebut merupakan kemenangan si anak dan keberhasilan para pihak dalam menekan ego masing-masing.

Add comment


Security code
Refresh

  • Informasi Pelayanan
  • Informasi E-Court
  • Informasi Bantuan Hukum
  • Ucapan Selamat
  • Ucapan Duka
  • Artikel Penelitian

Seputar Inovasi Pelayanan Pengadilan Agama Kota Madiun

 

 web 2022 INOVASI 2023.jpg

Gugatan Online Dan Prosedur E-Court

Banner E Court 5.jpeg  Banner E Court 4.jpeg  Banner E Court 1.jpeg  Banner E Court 7.jpeg  Banner E Court 6.jpeg

Silahkan tekan pada bagian salah satu gambar diatas untuk mengetahui informasi detailnya.

Posbakum2021  Prodeo BANNER LAYANAN PRIORITAS(1).jpg

 

  

  WhatsApp Image 2024 03 19 at 11.29.37   WhatsApp Image 2024 03 20 at 14.39.03

  
ucapan duka HT OKT 2023        

 

LOGO PA 3d min

ARSIP HASIL PENELITIAN

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

 

BUKU 3.png

Judul :

IMPLEMENTASI LEMBAGA MEDIASI DALAM AKTIVITAS PEMBIAYAAN SYARIAH 

Penulis/Peneliti :

Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I.,M.S.I.

BUKU 3.png

Judul : 

ANAK ADALAH AMANAH, MUTIARA, DAN HARAPAN YANG HARUS DIRAWAT DENGAN BAIK

Penulis/Peneliti :

Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I.,M.S.I.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR