Pencegahan Virus Covid-19 di Pengadilan Agama Kota Madiun
Meski virus korona mengintai, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kota Madiun tetap beroperasi memberikan pelayanan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pengadilan Agama Kota Madiun memprioritaskan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 serta terus memantau dan mengikuti langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam penanganannya.
Melalui hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Onis Nur Islahi selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, usaha pencegahan dilakukan dengan melakukan sterilisasi area pelayanan publik, menyediakan cairan disinfektan dan menyemprotkan ke bagian badan para pihak.
Selain melakukan pencegahan di area publik, Pengadilan Agama Kota Madiun juga menyiapkan upaya lainnya dalam mencegah penularan Corona virus di area kerja hakim dan pegawai, yakni dengan menyediakan hand sanitizer di tiap ruang kerja, dan mengajak pegawai untuk selalu menjaga kesehatan dan meningkatkan kebersihan lingkungan di sekitarnya.